Cari Blog Ini

Jumat, 11 November 2011

WAJIBKAH BERMADZHAB

OLEH :Munzir bin Fuad bin Abdurrahman bin Ali bin Abdurrahman bin Ali bin Aqil bin Ahmad bin Abdurrahman bin Umar bin Abdurrahman bin Sulaiman bin Yaasin bin Ahmad Almusawa bin Muhammad Muqallaf bin Ahmad bin Abubakar Assakran bin Abdurrahman Assegaf bin Muhammad Mauladdawilah bin Ali bin Alwi Alghayur bin Muhammad Faqihil Muqaddam bin Ali bin Muhammad Shahib Marbath bin Ali Khali' Qasim bin Alwi bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad Almuhajir bin Isa Arrumiy bin Muhammad Annaqibm Ali Al Uraidhiy bin Jakfar Asshadiq bin Muhammad Albaqir bin ALi Zainal Abidin bin Husein Dari Fathimah Azahra Putri Rasul saw

Mengenai keberadaan negara kita di indonesia ini adalah bermadzhabkan syafii, demikian
guru – guru kita dan guru – guru dari guru -guru kita, sanad guru mereka jelas hingga
Imam Syafii, dan sanad mereka muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga Rasul saw.
Bukan sebagaimana orang – orang masa kini yang mengambil ilmu dari buku terjemahan
atau menggunting dari internet lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya. Anda
benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila kita di Makkah misalnya, maka
madzhab disana kebanyakan Hanafi, dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki,
selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan dianggap lain
sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yang gemar mencari yang aneh dan beda,
tak mau ikut jamaah dan cenderung memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yang lain,
hal ini adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat dan kondisi masyarakat.
Memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih (shariih : jelas). Namun
bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi
fahuwa wajib, yaitu apa – apa yang mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yang
wajib, menjadi wajib hukumnya.

Misalnya kita membeli air, apa hukumnya? tentunya mubah saja, namun bila kita akan shalat
fardhu tapi air tidak ada, dan yang ada hanyalah air yang harus beli, dan kita punya uang,
maka apa hukumnya membeli air? dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena perlu
untuk shalat yang wajib.
Demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak
mengetahui samudera syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya
Rasul saw, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yang ada di
Imam - Imam Muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib, karena kita tak bisa
beribadah hal - hal yang fardhu atau wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu,
maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya

Naskah Sambutan Wakil Keluarga Mempelai Pria dalam prosesi Ijab-Kabul.:

Bismillahi Rahmani Rahim. Alhamdulillahi Robbil Alamin. Wassholatu Wassalamu ala Saydina Muhammad SAW.

Puji serta syukur ke Hadirat Illahi Robbi Allah SWT. Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Allah Yang Maha Pemurah Penncurah Rahmah. Dengan Limpahan rahmat serta hidayah-Nya jua, kita diberi kesempatan untuk berkumpul bersama-sama dalam acara ini.
Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada junjungan Alam Nabi Besar Muhammad SAW. beserta keluarga, sahabat serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Yang terhormat Sohibul Hajat keluarga besar Bapak.................... & Ibu .................... (nama lengkap orang tua mempelai wanita). Yang terhormat Tokoh Masyarakat serta Alim Ulama .................... (domisili lengkap mempelai wanita).
Bapak / Ibu serta Hadirin yang berkenan meluangkan waktu serta meringankan langkah untuk hadir dalam acara ini.
Assalamu 'alaikum Wa rahmatullahi Wa barakatuh.
Kami atas nama keluarga besar Bapak .................... & Ibu .................... (nama lengkap orang tua mempelai pria) dari .................... (domisili lengkap mempelai pria) yang pada kesempatan ini mendampingi saudara kami .................... (nama lengkap mempelai pria) untuk menjalani prosesi pernikahan dengan saudari .................... (nama lengkap mempelai wanita) putri dari keluarga Bapak ................ dan Ibu .................... (nama lengkap orang tua mempelai wanita), yang Insya Allah akan dilaksanakan beberapa saat lagi.
Pertama-tama, sebelum prosesi pernikahan dilaksanakan izinkanlah kami, untuk menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya serta rasa terima kasih atas sambutan dan penerimaan yang baik dari keluarga besar Bapak.................... & Ibu .................... (nama lengkap orang tua mempelai wanita) serta masyarakat .................... (domisili lengkap mempelai wanita). Karena pada dasarnya dalam suatu pernikahan disamping bersatunya dua insan dalam satu ikatan tali pernikahan, tetapi juga terjalinnya tali silahtuhrahmi antara dua keluarga yang mengiringinya pula.
Selanjutnya pada kesempatan ini pula, kami mohon kesediaan dari keluarga mempelai wanitauntuk dapat kiranya menerima barang hantaran yang dibawa oleh keluarga kami dalam prosesi pernikahan ini.
Kemudian kami juga memohon doa restu Bapak / hadirin sekalian yang hadir pada acara ini, semoga saudara kami .................... (nama lengkap mempelai pria) dan .................... (nama lengkap mempelai wanita) diberikan bimbingan, taufiq hidayah serta limpahan kasih sayang Allah SWT. sehingga dapat membina serta membangun keluarga yang harmonis penuh kebahagiaan, sakinah mawaddah wa rahmah dan diberikan kekuatan iman, islam dan ihsan dalam menjalankan bahtera rumah tangganya kelak. Semoga dari pernikahan ini keduanya akan memperoleh keturunan yang baik sebagai penyejuk hati, pembawa barokah dan pembuka pintu rahmat. Serta menjadikan pernikahan ini sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. dan bukti ketaatan kepada sunnah Rasulullah SAW.
Akhirnya semoga dengan pernikahan ini, dapat semakin mempererat jalinan tali silahturahmi yang telah terjalin diantara kedua keluarga ini.
Demikianlah kata sambutan ini. Tiada gading yang tak retak. Mohon maaf yang sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan serta kekhilafan yang kami lakukan. Hal ini dapat terjadi semata-mata akibat keterbatasan ilmu serta pengalaman yang kami miliki.
Akhirul kalam Al haqqu mir Robbikum Wassalamu 'alaikum Wa rahmatullahi Wa barakatuh.

Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/public-speaking/2030959-naskah-sambutan-wakil-keluarga-mempelai/#ixzz1dQjtfM2d

Selasa, 26 April 2011

Arti seorang Teman Menurut Islam


Seperti kata orang Bijak "Pengalaman adalah guru terbaik". Belajar dari pengalaman yg selama ini kita alami, ternyata benar kata orang tua dulu "Beraneka macam warna warni, tidak lebih banyak dari Beraneka macam sifat dan tingkah laku manusia"
Kita kerap kali menemukan orang2 disekeliling kita dengan tingkah laku dan sifat yg berbeda-beda...ada orang yang lebih mementingkan dirinya sendiri..ada orang yg sombong,ada lagi yang kata pepatah kacang lupa kulitnya dan orang2 yg Baik hati, juga ada orang yg Baik Akhlaknya,dan lain sebagainya.Kebanyakan yang sering kita alami adalah orang2 yg masuk dalam kategori Kacang lupa sama kulitnya dan orang2 yang tidak pandai dalam menjaga perasaan orang lain.ketika mereka membutuhkan kita,kita selalu hadir untuk mereka..tapi disaat kita membutuhkan mereka..mereka seakan-akan lari menjauhi kita.Ada lagi seseorang yang hanya "karena Nila setitik Rusak susu sebelanga".tiba2 dia lari dari kita,menegurpun enggan. Dan yang lebih tragisnya mereka tersebut adalah teman kita sendiri.
   Kita mungkin  pernah mendengar perkataan seseorang "tentang perbedaan teman,sahabat,dan sahabat setia"..dari sekian banyak teman hanya beberapa yang bisa menjadi sahabat,dan dari sekian sahabat hanya sedikit yang bisa menjadi sahabat setia."
terkesan membedakan memang.., tapi realitanya memang seperti itu adanya..bahwa banyak sekali teman tapi belum tentu mereka bisa menjadi sahabat,dan sahabat pun belum tentu bisa menjadi sahabat setia..sebab yang namanya seorang sahabat itu adalah..
Seorang sahabat yang baik akan selalu menjadi sandaran bagi sahabatnya,
Sandaran dalam pergaulan,...
Seorang sahabat selalu ada kapanpun demi sahabatnya,
Seorang sahabat akan selalu mendengarkan curahan hati sahabatnya dengan senang hati tanpa bermaksud merendahkan Sang sahabat,
Sahabat akan selalu tabah dan setia menanggapi perilaku sahabatnya yang kurang disukainya,
Seorang sahabat akan dengan setia, berusaha mengingatkan sahabatnya agar tidak melakukan kesalahan dan hal-hal yang tidak bermanfaat,
Seorang sahabat adalah seorang yang mengerti akan keadaan sahabatnya,
Seorang sahabat adalah orang yang mau berkorban demi sahabatnya dengan hati yang tulus dan ikhlas,
Seorang sahabat hanya akan senang bila sahabatnya bahagia.

  Dulu kita sering mendengar orang bilang "cari musuh mah gampang,cari temen yang susah", tapi sepertinya kata2 itu sudah tidak berlaku lagi disaat sekarang ini,mencari teman sangat lah mudah..apalagi melalui fasilitas-fasilitas social network dan community lainnya..hanyal satu kali klik...jadilah dia seorang teman anda.penuhlah daftar teman2 anda hingga mencapai Ratusan bahkan Ribuan "teman".mudahkan...? Begitu pula mencari musuh...cukup dengan sekali mengkritik status teman anda,jika dia tidak terima dengan kritikan anda, maka jadilah dia musuh anda,lalu andapun akan langsung diblokir dari pertemanan...apakah yang seperti ini bisa dijadikan teman?

Arti seorang Teman Menurut Islam

Memilih Teman Yang Baik
Teman memiliki pengaruh yang besar sekali. Rasulullah bersabda,"Seseorang itu tergantung agama temannya. Maka hendaknya salah seorang dari kalian melihat siapa temannya. (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Makna hadits di atas adalah seseorang akan berbicara dan ber-perilaku seperti kebiasaan kawannya. Karena itu beliau Shalallaahu alaihi wasalam mengingatkan agar kita cermat dalam memilih teman. Kita harus kenali kualitas beragama dan akhlak kawan kita. Bila ia seorang yang shalih, ia boleh kita temani. Sebaliknya, bila ia seorang yang buruk akhlaknya dan suka melanggar ajaran agama, kita harus menjauhinya.
Cinta Karena Allah
Persahabatan yang paling agung adalah persahabatan yang dijalin di jalan Allah dan karena Allah, bukan untuk mendapatkan manfaat dunia, materi, jabatan atau sejenisnya. Persahabatan yang dijalin untuk saling mendapatkan keuntungan duniawi sifatnya sangat sementara. Bila keuntungan tersebut telah sirna, maka persahabatan pun putus.
Berbeda dengan persahabatan yang dijalin karena Allah, tidak ada tujuan apa pun dalam persahabatan mereka, selain untuk mendapatkan ridha Allah. Orang yang semacam inilah yang kelak pada Hari Kiamat akan mendapat janji Allah.
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,Sesungguhnya Allah pada Hari Kiamat berseru, Di mana orang-orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku? Pada hari ini akan Aku lindungi mereka dalam lindungan-Ku, pada hari yang tidak ada perlindungan, kecuali per-lindungan-Ku. (HR. Muslim)Dari Muadz bin Jabalzia berkata, Aku mendengar Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, Allah Tabaraka wa Taala berfirman, Wajib untuk mendapatkan kecintaan-Ku orang-orang yang saling mencintai karena Aku dan yang saling berkunjung karena Aku dan yang saling berkorban karena Aku. (HR. Ahmad).
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam hadits Abu Hurairah Radhiallaahu anhu , diceritakan, Dahulu ada seorang laki-laki yang berkunjung kepada saudara (temannya) di desa lain. Lalu ditanyakan kepadanya, Ke mana anda hendak pergi? Saya akan mengunjungi teman saya di desa ini, jawabnya, Adakah suatu kenikmatan yang anda harap darinya? Tidak ada, selain bahwa saya mencintainya karena Allah Azza wa Jalla, jawabnya. Maka orang yang bertanya ini mengaku, Sesungguhnya saya ini adalah utusan Allah kepadamu (untuk menyampaikan) bahwasanya Allah telah mencintaimu sebagaimana engkau telah mencintai temanmu karena Dia.
Ungkapkan Cinta Karena Allah
Anas Radhiallaahu anhu meriwayatkan, Ada seorang laki-laki di sisi Nabi Shalallaahu alaihi wasalam. Tiba-tiba ada sahabat lain yang berlalu. Laki-laki tersebut lalu berkata, Ya Rasulullah, sungguh saya mencintai orang itu (karena Allah). Maka Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bertanya Apakah engkau telah memberitahukan kepadanya? Belum, jawab laki-laki itu. Nabi bersabda, Maka bangkit dan beritahukanlah padanya, niscaya akan mengokohkan kasih sayang di antara kalian. Lalu ia bangkit dan memberitahukan, Sungguh saya mencintai anda karena Allah. Maka orang ini berkata, Semoga Allah mencintaimu, yang engkau mencintaiku karena-Nya. (HR. Ahmad, dihasankan oleh Al-Albani).
Hal yang harus diperhatikan oleh orang yang saling mencintai karena Allah adalah untuk terus melakukan evaluasi diri dari waktu ke waktu. Adakah sesuatu yang mengotori kecintaan tersebut dari berbagai kepentingan duniawi?
Lemah Lembut, Bermuka Manis dan Saling Memberi Hadiah
Paling tidak, saat bertemu dengan teman hendaknya kita selalu dalam keadaan wajah berseri-seri dan menyungging senyum. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,Jangan sepelekan kebaikan sekecil apapun, meski hanya dengan menjum-pai saudaramu dengan wajah berseri-seri. (HR. Muslim dan Tirmidzi).
Dalam sebuah hadis riwayat Aisyah Radhiallaahu anha disebutkan, bahwasanya Allah mencintai kelemah-lembutan dalam segala sesuatu. (HR. al-Bukhari). Dalam hadis lain riwayat Muslim disebutkan Bahwa Allah itu Maha Lemah-Lembut, senang kepada kelembut-an. Ia memberikan kepada kelembutan sesuatu yang tidak diberikan-Nya kepada kekerasan, juga tidak diberikan kepada selainnya.
Termasuk yang membantu langgengnya cinta dan kasih sayang adalah saling memberi hadiah di antara sesama teman. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,Saling berjabat tanganlah kalian, niscaya akan hilang kedengkian. Saling memberi hadiah lah kalian, niscaya kalian saling mencintai dan hilang (dari kalian) kebencian. (HR. Imam Malik).
Saling Memberi Nasihat
Dalam Islam, prinsip menolong teman adalah bukan berdasar permintaan dan keinginan hawa nafsu teman. Tetapi prinsip menolong teman adalah keinginan untuk menunjukkan dan memberi kebaikan, menjelaskan kebenaran dan tidak menipu serta berbasa-basi dengan mereka dalam urusan agama Allah. Termasuk di dalamnya adalah amar maruf nahi mungkar, meskipun bertentangan dengan keinginan teman.
Adapun mengikuti kemauan teman yang keliru dengan alasan solidaritas, atau berbasa-basi dengan mereka atas nama persahabatan, supaya mereka tidak lari dan meninggalkan kita, maka yang demikian ini bukanlah tuntunan Islam.
Berlapang Dada dan Berbaik Sangka
Salah satu sifat utama penebar kedamaian dan perekat ikatan persaudaraan adalah lapang dada. Orang yang berlapang dada adalah orang yang pandai memahami berbagai keadaan dan sikap orang lain, baik yang menyenangkan maupun yang menjengkelkan. Ia tidak membalas kejahatan dan kezhaliman dengan kejahatan dan kezhaliman yang sejenis, juga tidak iri dan dengki kepada orang lain. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,Seorang mukmin itu tidak punya siasat untuk kejahatan dan selalu (berakhlak) mulia, sedang orang yang fajir (tukang maksiat) adalah orang yang bersiasat untuk kejahatan dan buruk akhlaknya. (HR. HR. Tirmidzi, Al-Albani berkata hasan)
Karena itu Nabi Shalallaahu alaihi wasalam mengajarkan agar kita berdoa dengan:Dan lucutilah kedengkian dalam hati- ku. (HR. Abu Daud, Al-Albani berkata shahih)Termasuk bumbu pergaulan dan persaudaraan adalah berbaik sangka kepada sesama teman, yaitu selalu berfikir positif dan memaknai setiap sikap dan ucapan orang lain dengan persepsi dan gambaran yang baik, tidak ditafsirkan negatif. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,Jauhilah oleh kalian berburuk sangka, karena buruk sangka adalah pembicaraan yang paling dusta (HR.Bukhari dan Muslim). Yang dimaksud dengan berburuk sangka di sini adalah dugaan yang tanpa dasar.
Menjaga Rahasia
Setiap orang punya rahasia. Biasa-nya, rahasia itu disampaikan kepada teman terdekat atau yang dipercayainya. Anas Radhiallaahu anhu pernah diberi tahu tentang suatu rahasia oleh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam. Anas Radhiallaahu anhu berkata,Nabi Shalallaahu alaihi wasalam merahasiakan kepadaku suatu rahasia. Saya tidak menceritakan tentang rahasia itu kepada seorang pun setelah beliau (wafat). Ummu Sulaim pernah menanyakannya, tetapi aku tidak memberitahukannya. (HR. Al-Bukhari).
Teman dan saudara sejati adalah teman yang bisa menjaga rahasia temannya. Orang yang membeberkan rahasia temannya adalah seorang pengkhianat terhadap amanat. Berkhia-nat terhadap amanat adalah termasuk salah satu sifat orang munafik.



                                                                                                   JAKARTA, 04 SEPTEMBER 2010

Sabtu, 09 April 2011

Fatwa MUI tentang Software / Barang Bajakan

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., telah
MENIMBANG:
Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;
Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.
MENGINGAT:
  1. Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanoa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain: “Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29). “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183). “..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)
  2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain: “Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari). “Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi). “Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).
  3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain: “Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim). “Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
  4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya: “Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
  5. Qawa’id fiqh: “Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.” “Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.” “Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.” “Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
MEMPERHATIKAN:
Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:
Pertama: Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua: Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
Ketiga: Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi oleh syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain:
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan: “Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862). Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi: “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).
  1. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
  2. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
    2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
    3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;
    4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
    5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
    6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
    7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  3. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
KETENTUAN UMUM
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara luas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).
HKI meliputi:
Hak perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang di berikan Negara kepada pemulia dan / atau pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas hasil permuliannya, untuk memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 1 angka 2);
Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);
Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);
Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
KETENTUAN HUKUM
Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).
HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIONAL VII MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Ketua, Sekretaris,
K. H. MA’RUF AMIN HASANUDIN

Jumat, 01 April 2011

JADI, KENAPA TAKUT BID’AH?

اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد واصحابه وأزواجه وذرياته وعلى الصحابة والتابعين وتابعي التابعين ومن بعدهم من العلماء العباد وسائر الأخيار اجمعين

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah atas Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Tema bid’ah selalu hangat dan actual untuk dibicarakan. Hal ini disamping kaarena memang banyak terjadi problem di masyarakat yang berkaitan dengan bid’ah, juga dari waktu ke waktu selalu hadir kelompok-kelompok primitive yang menolak berbagai aktivitas dan tradisi keagamaan masyarakat dengan alasan klasik yaitu BID’AH. Oleh karena itu kami bermaksud untuk mengupas tuntas bid’ah dalam perspektif Al-Qur’an, hadits dan aqwal para ulama yang otoritatif. Ternyata pangkalnya adalah karena adanya hadits “Kullu Bid’atin Dholalah” (semua bid’ah itu sesat) yang dipahami serampangan oleh kaum sempalan wahhabiyah ini

Oleh karena itu para ulama ahli hadits dan ahli fiqih berpandangan bahwa hadits “semua bid’ah itu sesat” adalah kata-kata general (‘am) yang maknanya terbatas (khash). Mari kita simak pendapat para ulama ahli hadits dan ahli fiqih (bukan pendapatnya tukang jam yang mengaku muhaddits di abad sekarang), mari kita kesampingkan pendapat-pendapatnya ulama karbitan macam Syaikh Bin Baz, Syaikh Al-Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani. Kita seharusnya menyimak apa kata ulama terdahulu seperti Imam Syafi’I, Imam Nawawi, Imam Qurthubi, Imam Suyuthi, dll daripada ulama-ulama karbitan macam mereka. Mari kita simak pendapat-pendapat yang mengenai Bid’ah:

1. Al-Imam Al-Hafidz Al-Nawawi menyatakan:
“Sabda Nabi SAW “Kullu bid’atin Dholalah” ini adalah kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Maksud “Kullu bid’atin Dholalah” adalah sebagian besar bid’ah itu sesat, bukan seluruhnya.” (Al-Imam Nawawi , Syarh Shahih Muslim 6/154)

2. Imam Nawawi juga mengatakan:
“Penjelasan mengenai hadits : “Barangsiapa membuat-buat hal baru yg baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yg dosanya”, hadits ini merupakan anjuran untuk membuat kebiasaan kebiasaan yg baik, dan ancaman untuk membuat kebiasaan yg buruk, dan pada hadits ini terdapat pengecualian dari sabda beliau saw : “semua yg baru adalah Bid’ah, dan semua yg Bid’ah adalah sesat”, sungguh yg dimaksudkan adalah hal baru yg buruk dan Bid’ah yg tercela”. (Syarh Annawawi ‘ala Shahih Muslim juz 7 hal 104-105)

3. Berkata pula Imam Nawawi bahwa Ulama membagi bid’ah menjadi 5, yaitu Bid’ah yg wajib, Bid’ah yg mandub, bid’ah yg mubah, bid’ah yg makruh dan bid’ah yg haram. Bid’ah yg wajib contohnya adalah mencantumkan dalil-dalil pada ucapan ucapan yg menentang kemungkaran, contoh bid’ah yg mandub (mendapat pahala bila dilakukan dan tak mendapat dosa bila ditinggalkan) adalah membuat buku buku ilmu syariah, membangun majelis taklim dan pesantren, dan Bid;ah yg Mubah adalah bermacam-macam dari jenis makanan, dan Bid’ah makruh dan haram sudah jelas diketahui, demikianlah makna pengecualian dan kekhususan dari makna yg umum, sebagaimana ucapan Umar ra atas jamaah tarawih bahwa inilah sebaik2 bid’ah”. (Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 6 hal 154-155)

4. Al Imam Al Hafiz Al-Qurthubi mengatakan:
“Menanggapi ucapan ini (ucapan Imam Syafii), maka kukatakan (Imam Qurtubi berkata) bahwa makna hadits Nabi saw yg berbunyi : “seburuk-buruk permasalahan adalah hal yg baru, dan semua Bid’ah adalah dhalalah” (wa syarrul umuuri muhdatsaatuha wa kullu bid’atin dhalaalah), yg dimaksud adalah hal-hal yg tidak sejalan dengan Alqur’an dan Sunnah Rasul saw, atau perbuatan Sahabat radhiyallahu ‘anhum, sungguh telah diperjelas mengenai hal ini oleh hadits lainnya : “Barangsiapa membuat buat hal baru yg baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yg buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya” (Shahih Muslim hadits no.1017) dan hadits ini merupakan inti penjelasan mengenai bid’ah yg baik dan bid’ah yg sesat”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 87)

5. Imam Suyuthi berkata:
Mengenai hadits “Bid’ah Dhalalah” ini bermakna “Aammun makhsush”, (sesuatu yg umum yg ada pengecualiannya), seperti firman Allah : “… yg Menghancurkan segala sesuatu” (QS Al Ahqaf 25) dan kenyataannya tidak segalanya hancur, (*atau pula ayat : “Sungguh telah kupastikan ketentuanku untuk memenuhi jahannam dengan jin dan manusia keseluruhannya” QS Assajdah-13), dan pada kenyataannya bukan semua manusia masuk neraka, tapi ayat itu bukan bermakna keseluruhan tapi bermakna seluruh musyrikin dan orang dhalim.pen) atau hadits : “aku dan hari kiamat bagaikan kedua jari ini” (dan kenyataannya kiamat masih ribuan tahun setelah wafatnya Rasul saw) (Syarh Assuyuthiy Juz 3 hal 189).

6. al-Imam asy-Syafi’i berkata:

اَلْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ: بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّـنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمٌ.

“Bid’ah ada dua macam: Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Bid’ah yang sesuai dengan Sunnah adalah bid’ah terpuji, dan bid’ah yang menyalahi Sunnah adalah bid’ah tercela”. (Dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari)

7. Al-Imam asy-Syafi’i berkata :

الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا ، فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ، وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ (رواه الحافظ البيهقيّ في كتاب " مناقب الشافعيّ)

“Perkara-perkara baru itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama: Perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar (sesuatu yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkarinya), perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat. Kedua: Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka sesuatu yang baru seperti ini tidak tercela”. (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib asy-Syafi’i) (Manaqib asy-Syafi’i, j. 1, h. 469).

8. Abu Bakar Ibn al-‘Arabi menuliskan sebagai berikut:

لَيْسَتْ البِدْعَةُ وَالْمُحْدَثُ مَذْمُوْمَيْنِ لِلَفْظِ بِدْعَةٍ وَمُحْدَثٍ وَلاَ مَعْنَيَيْهِمَا، وَإِنَّمَا يُذَمُّ مِنَ البِدْعَةِ مَا يُخَالِفُ السُّـنَّةَ، وَيُذَمُّ مِنَ الْمُحْدَثَاتِ مَا دَعَا إِلَى الضَّلاَلَةِ.

“Perkara yang baru (Bid’ah atau Muhdats) tidak pasti tercela hanya karena secara bahasa disebut Bid’ah atau Muhdats, atau dalam pengertian keduanya. Melainkan Bid’ah yang tercela itu adalah perkara baru yang menyalahi sunnah, dan Muhdats yang tercela itu adalah perkara baru yang mengajak kepada kesesatan”.

JADI, KENAPA TAKUT BID’AH?

NASEHAT ROSULULLOH S.AW UNTUK PUTRI KESAYANGANNYA, FATIMAH AZ-ZAHRA

Suatu hari Rasulullah S.A.W menyempatkan diri berkunjung kerumah Fatimah az-zahra. Setiba dikediaman putri kesayangannya itu, Rosulullah berucap salam & kemudian masuk. Ketika itu didapatinya Fatimah tengah menangis sambil menggiling Syaiir ( Sejenis Gandum ) dengan penggilingan tangan dari batu. Seketika itu Rosul bertanya kepada putrinya. Duhai Fatimah, apa gerangan yang membuat engkau menangis ? Semoga Allah tidak menyebabkan matamu berderai.Fatimah menjawab. Wahai Rosulullah, Penggilingan dan Urusan rumah tangga inilah yang menyebabkan Ananda menangis.Kemudian duduklah Rosulullah S.A.W disisi Fatimah. Kemudian Fatimah melanjutkan. Duhai Ayahanda, sudikah kiranya Ayah meminta kepada Ali, suamiku. Mencarikan seorang Jariah ( Hamba Perempuan ) untuk membantu Ananda menggiling gandum dan mengerjakan pekerjaan Rumah ?.Maka bangkitlah Rasulullah S.A.W mendekati penggilingan itu. Dengan tangannya beliau mengambil sejumput gandum lalu diletakkannya dipenggilingan tangan seraya membaca BASMALLAH. Ajaib dengan seizin ALLAH S.W.T. penggilingan tersebut berputar sendiri. Sementara penggilingan itu berputar, Rasulullah bertasbih kepada ALLAH S.W.T dalam berbagai bahasa, sehingga habislah gandum itu tergiling.. Berhentilah berputar dengan izin ALLAH S.W.T. maka penggilingan itu berhenti berputar.Lalu dengan izin ALLAH pula penggilingan itu berkata dengan bahasa manusia. Yaa.. Rasulullah, demi ALLAH yang telah menjadikan tuan kebenaran sebagai Nabi dan Rasul-nya. Kalaulah tuan menyuruh hamba menggiling gandum dari timur hingga kebaratpun niscaya hamba gilingkan semuanya, Sesungguhnya hamba telah mendengar dalam kitab ALLAH S.W.T. Hai orang yang beriman, peliharalah dirimu, keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, penjaganya malaikat yang kasar lagi keras, yang tidak mendurhakai ALLAH terhadap apa yang dititahkannya dan mereka mengerjakan apa yang dititahkannya. Maka hamba takut yaa.. Rasulullah kelak hamba menjadi batu dineraka.Dan bersabdalah Rasulullah. Bergembiralah, karena engkau adalah salah satu Mahligai Fatimah az-zahra didalam surga. Maka bergembiralah penggilingan batu itu.Lalu Rasulullah bersabda. Jika ALLAH menghendaki,niscaya penggilingan itu akan berputar dengan sendirinya untukmu. Tapi ALLAH menghendaki dituliskan-nya untukmu beberapa kebaikan dan dihapuskan-nya beberapa kasalahanmu. Dan diangkatnya beberapa derajat untukmu bila wanita menggiling gandum untuk suami dan anaknya. Dan ALLAH menuliskannya setiap gandum yang digilingkannya SATU kebaikan dan mengangkatnya SATU derajat "Kemudian Rasulullah meneruskan nasehatnya. Wahai Fatimah, wanita yang berkeringat. Ketika wanita menggiling gandum untuk suami dan anaknya. ALLAH akan menjadikan antara dirinya dan Neraka tujuh parit. Wanita yang meminyaki dan menyisiri rambut anaknya, serta mencuci pakaian mereka. ALLAH akan mencatat pahala seperti memberi seribu orang lapar dan memberi pakaian kepada seribu orang telanjang. Sedangkan wanita yang menghalangi hajat tetanga-tetangganya, ALLAH akan menghalanginya dari meminum air telaga Kautsar diahari kiamat.Rasulullah S.A.W masih meneruskan nasehatnya.. Wahai Fatimah yang lebih utama dari semua itu adalah keridhaan Suami terhadap Istrinya. Jika suamimu tidak Ridha, aku tidaklah akan mendoakanmu. Tidakkah engkau ketahui, Ridha Suami adalah Ridha ALLAH S.W.T, dan kemarahannya adalah kemarahan ALLAH S.W.T ?Apabila seorang wanita mengandung Janin, Maka beristigfarlah para malaikat. Dan ALLAH mencatat Tiap tiap hari seribu kebaikan dan menghapuskan seribu kejahatan.Apabila ia mulai sakit karena melahirkan, ALLAH akan mencatat seperti pahala orang-orang yang berjihad.Apabila ia Melahirkan, keluarlah ia dari dosa-dosanya seperti keadan saat ibunya melahirkannya.Apabila ia Meninggal dalam melahirkan ia meninggalkan dunia ini tanpa dosa sedikitpun. Kelak ia akan mendapati kuburnya tersebut sebagai taman-taman surga. Dan ALLAH mangaruniakan pahala seribu haji dan seribu umrah. Dan beristigfarlah seribu malaikat untuknya dihari kiamat. Wahai Fatimah, wanita yang melayani suaminya dalam sehari semalam dengan baik hati dan ikhlas serta dengan niat yang benar. ALLAH S.W.T menghapuskan dosa-dosanya. Dan akan mengenakan seperangkat pakaian hijau, dan dicatatkan untuknya dari setiap helai bulu dan rambut ditubuhnya seribu kebaikan ( setiap helai seribu kebaikan ).. Wanita yang tersenyum dihadapan suaminya, ALLAH memandangnya dengan pandangan Rahmat.. Wahai Fatimah, wanita yang menghamparkan alas untuk berbaring atau menata rumah dengan baik untuk suami dan anaknya, berserulah para malaikat untuknya. Teruskanlah Amalmu, maka ALLAH telah mengampunimu dari dosa yanglalu maupun yang akan datang.. Wahai Fatimah, wanita yang mengoleskan minyak pada rambut dan jenggot suaminya, serta rela memotong kumis dan menggunting kuku suaminya, ALLAH memberinya minuman dari sungai sungai surga. Dan kuburnya akan menjadi taman di surga. Dan ALLAH menyelamatkannyadari api neraka, serta selamat dari titian Sirotulmustakim.DARI ABDULLAH BIN AMR AL-ASH RA, ROSULULLAH BERSABDA. DUNIA ADALAH SUATU KESENANGAN, DAN SEBAIK-BAIK KESENANGAN ADALAH WANITA YANG SHALEHAH.( H.R MUSLIM )