Cari Blog Ini

Jumat, 11 November 2011

WAJIBKAH BERMADZHAB

OLEH :Munzir bin Fuad bin Abdurrahman bin Ali bin Abdurrahman bin Ali bin Aqil bin Ahmad bin Abdurrahman bin Umar bin Abdurrahman bin Sulaiman bin Yaasin bin Ahmad Almusawa bin Muhammad Muqallaf bin Ahmad bin Abubakar Assakran bin Abdurrahman Assegaf bin Muhammad Mauladdawilah bin Ali bin Alwi Alghayur bin Muhammad Faqihil Muqaddam bin Ali bin Muhammad Shahib Marbath bin Ali Khali' Qasim bin Alwi bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad Almuhajir bin Isa Arrumiy bin Muhammad Annaqibm Ali Al Uraidhiy bin Jakfar Asshadiq bin Muhammad Albaqir bin ALi Zainal Abidin bin Husein Dari Fathimah Azahra Putri Rasul saw

Mengenai keberadaan negara kita di indonesia ini adalah bermadzhabkan syafii, demikian
guru – guru kita dan guru – guru dari guru -guru kita, sanad guru mereka jelas hingga
Imam Syafii, dan sanad mereka muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga Rasul saw.
Bukan sebagaimana orang – orang masa kini yang mengambil ilmu dari buku terjemahan
atau menggunting dari internet lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya. Anda
benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila kita di Makkah misalnya, maka
madzhab disana kebanyakan Hanafi, dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki,
selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan dianggap lain
sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yang gemar mencari yang aneh dan beda,
tak mau ikut jamaah dan cenderung memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yang lain,
hal ini adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat dan kondisi masyarakat.
Memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih (shariih : jelas). Namun
bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi
fahuwa wajib, yaitu apa – apa yang mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yang
wajib, menjadi wajib hukumnya.

Misalnya kita membeli air, apa hukumnya? tentunya mubah saja, namun bila kita akan shalat
fardhu tapi air tidak ada, dan yang ada hanyalah air yang harus beli, dan kita punya uang,
maka apa hukumnya membeli air? dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena perlu
untuk shalat yang wajib.
Demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak
mengetahui samudera syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya
Rasul saw, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yang ada di
Imam - Imam Muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib, karena kita tak bisa
beribadah hal - hal yang fardhu atau wajib kecuali dengan mengikuti salah satu madzhab itu,
maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya

Naskah Sambutan Wakil Keluarga Mempelai Pria dalam prosesi Ijab-Kabul.:

Bismillahi Rahmani Rahim. Alhamdulillahi Robbil Alamin. Wassholatu Wassalamu ala Saydina Muhammad SAW.

Puji serta syukur ke Hadirat Illahi Robbi Allah SWT. Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Allah Yang Maha Pemurah Penncurah Rahmah. Dengan Limpahan rahmat serta hidayah-Nya jua, kita diberi kesempatan untuk berkumpul bersama-sama dalam acara ini.
Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada junjungan Alam Nabi Besar Muhammad SAW. beserta keluarga, sahabat serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Yang terhormat Sohibul Hajat keluarga besar Bapak.................... & Ibu .................... (nama lengkap orang tua mempelai wanita). Yang terhormat Tokoh Masyarakat serta Alim Ulama .................... (domisili lengkap mempelai wanita).
Bapak / Ibu serta Hadirin yang berkenan meluangkan waktu serta meringankan langkah untuk hadir dalam acara ini.
Assalamu 'alaikum Wa rahmatullahi Wa barakatuh.
Kami atas nama keluarga besar Bapak .................... & Ibu .................... (nama lengkap orang tua mempelai pria) dari .................... (domisili lengkap mempelai pria) yang pada kesempatan ini mendampingi saudara kami .................... (nama lengkap mempelai pria) untuk menjalani prosesi pernikahan dengan saudari .................... (nama lengkap mempelai wanita) putri dari keluarga Bapak ................ dan Ibu .................... (nama lengkap orang tua mempelai wanita), yang Insya Allah akan dilaksanakan beberapa saat lagi.
Pertama-tama, sebelum prosesi pernikahan dilaksanakan izinkanlah kami, untuk menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya serta rasa terima kasih atas sambutan dan penerimaan yang baik dari keluarga besar Bapak.................... & Ibu .................... (nama lengkap orang tua mempelai wanita) serta masyarakat .................... (domisili lengkap mempelai wanita). Karena pada dasarnya dalam suatu pernikahan disamping bersatunya dua insan dalam satu ikatan tali pernikahan, tetapi juga terjalinnya tali silahtuhrahmi antara dua keluarga yang mengiringinya pula.
Selanjutnya pada kesempatan ini pula, kami mohon kesediaan dari keluarga mempelai wanitauntuk dapat kiranya menerima barang hantaran yang dibawa oleh keluarga kami dalam prosesi pernikahan ini.
Kemudian kami juga memohon doa restu Bapak / hadirin sekalian yang hadir pada acara ini, semoga saudara kami .................... (nama lengkap mempelai pria) dan .................... (nama lengkap mempelai wanita) diberikan bimbingan, taufiq hidayah serta limpahan kasih sayang Allah SWT. sehingga dapat membina serta membangun keluarga yang harmonis penuh kebahagiaan, sakinah mawaddah wa rahmah dan diberikan kekuatan iman, islam dan ihsan dalam menjalankan bahtera rumah tangganya kelak. Semoga dari pernikahan ini keduanya akan memperoleh keturunan yang baik sebagai penyejuk hati, pembawa barokah dan pembuka pintu rahmat. Serta menjadikan pernikahan ini sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. dan bukti ketaatan kepada sunnah Rasulullah SAW.
Akhirnya semoga dengan pernikahan ini, dapat semakin mempererat jalinan tali silahturahmi yang telah terjalin diantara kedua keluarga ini.
Demikianlah kata sambutan ini. Tiada gading yang tak retak. Mohon maaf yang sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan serta kekhilafan yang kami lakukan. Hal ini dapat terjadi semata-mata akibat keterbatasan ilmu serta pengalaman yang kami miliki.
Akhirul kalam Al haqqu mir Robbikum Wassalamu 'alaikum Wa rahmatullahi Wa barakatuh.

Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/public-speaking/2030959-naskah-sambutan-wakil-keluarga-mempelai/#ixzz1dQjtfM2d